Juklak dan Juknis PPSN VI 2026 Resmi Terbit: Pendaftaran Dibuka hingga 20 September

 


SatuDidik.id — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama resmi menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026.

Kegiatan tingkat nasional tersebut akan berlangsung pada 30 September hingga 6 Oktober 2026 di Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Calon peserta perlu memperhatikan jadwal dan mekanisme pendaftaran. Berdasarkan petunjuk teknis, pendaftaran tidak dilakukan secara mandiri oleh setiap pesantren, tetapi melalui operator Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

⚡ SatuDidik Singkat

🏕️ PPSN VI 2026 digelar pada 30 September–6 Oktober 2026.

📍 Lokasi kegiatan berada di Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

📝 Pendaftaran dilaksanakan pada 5–20 September 2026 melalui laman ppsn2026.id.

🏢 Pendaftaran dilakukan oleh operator Kanwil Kemenag provinsi, bukan langsung oleh masing-masing pesantren.

👥 Target peserta mencapai 1.292 orang, terdiri atas santri, pembina pendamping, dan pimpinan kontingen daerah.

📚 Peserta santri harus aktif di pondok pesantren yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS Pesantren.

Dasar Resmi Pelaksanaan PPSN VI 2026

Ketentuan PPSN VI Tahun 2026 dituangkan dalam dua keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, yaitu:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6123 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI Tahun 2026.

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6124 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI Tahun 2026.

Kedua keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno.

Jadwal dan Lokasi PPSN VI 2026

PPSN VI Tahun 2026 akan dilaksanakan dengan ketentuan berikut:

  • Hari dan tanggal: Rabu–Selasa, 30 September–6 Oktober 2026

  • Tempat: Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo

  • Alamat: Jalan Raya Bululawang Nomor 99, Kelurahan Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tema PPSN VI Tahun 2026

PPSN VI Tahun 2026 mengangkat tema:

“Pramuka Santri Nusantara: Membentuk Karakter, Merawat Lingkungan, Meneguhkan Kebangsaan, dan Berdaya Saing Global.”

Kegiatan ini menggabungkan nilai keislaman, kepramukaan, kepemimpinan, kebangsaan, moderasi beragama, keterampilan hidup, dan kepedulian terhadap lingkungan.

Adapun motto kegiatan adalah “Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan”, dengan prinsip Bina Diri, Bina Satuan, dan Bina Masyarakat.

Siapa yang Bisa Menjadi Peserta?

Peserta PPSN VI Tahun 2026 merupakan anggota Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega yang berasal dari pondok pesantren.

Peserta harus ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi sebagai bagian dari kontingen resmi provinsi masing-masing.

Unsur kepesertaan terdiri atas:

  1. Pramuka Santri;

  2. Pimpinan Kontingen Daerah atau Pinkonda; dan

  3. Pembina Pendamping atau Bindamping.

Pramuka Santri dapat berasal dari Satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan Salafiyah, serta jenjang Ulya, MA, SMA, atau SMK yang berada di pesantren.

Persyaratan Pramuka Santri

Calon peserta dari unsur Pramuka Santri harus memenuhi beberapa persyaratan umum berikut:

  • Santri aktif di pondok pesantren yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS Pesantren;

  • Berusia 16–25 tahun;

  • Sehat jasmani dan rohani; serta

  • Bersedia mematuhi tata tertib PPSN VI Tahun 2026.

Dokumen administrasi yang harus disiapkan meliputi:

  • Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka yang masih berlaku;

  • Surat izin orang tua atau wali;

  • Surat keterangan sehat dari dokter;

  • Surat izin dari pimpinan pesantren;

  • Surat tugas dari Kanwil Kemenag provinsi; dan

  • Pasfoto berseragam Pramuka ukuran 3 × 4.

Setiap peserta juga diminta membawa satu buku tulis dan bolpoin serta satu buku bacaan, kitab kuning, atau Al-Qur’an sebagai bentuk sumbangsih kepada masyarakat setempat.

Pendaftaran Tidak Dilakukan Langsung oleh Pesantren

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah mekanisme pendaftaran peserta.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PPSN VI Tahun 2026 pada laman ppsn2026.id. Namun, proses pendaftaran calon peserta dilakukan oleh operator Kanwil Kemenag provinsi.

Artinya, pondok pesantren tidak serta-merta mendaftarkan santrinya secara mandiri melalui laman tersebut. Peserta harus masuk dalam kontingen resmi yang ditetapkan oleh Kanwil Kemenag provinsi masing-masing.

Operator Kanwil akan mendaftarkan tiga unsur kepesertaan, yakni Pramuka Santri, Pinkonda, dan Bindamping. Untuk peserta Pramuka Santri, operator memasukkan nomor identitas santri yang terhubung dengan data EMIS Pesantren. Apabila data santri tidak ditemukan, proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi

Berikut tahapan administrasi PPSN VI Tahun 2026:

  • Pendaftaran peserta: 5–20 September 2026

  • Verifikasi dan validasi: 5–25 September 2026

  • Pendaftaran ulang: 30 September 2026

Pendaftaran ulang dilaksanakan di Posko Sekretariat PPSN VI Tahun 2026 yang berada di arena kegiatan.

Data calon peserta yang belum sesuai dengan ketentuan akan dikembalikan kepada akun operator untuk diperbaiki. Sementara itu, data yang telah memenuhi persyaratan akan diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan panitia.

Target Peserta Mencapai 1.292 Orang

PPSN VI Tahun 2026 menargetkan keikutsertaan sebanyak 1.292 orang, dengan komposisi:

  • 1.088 Pramuka Santri;

  • 136 Pembina Pendamping; dan

  • 68 Pimpinan Kontingen Daerah.

Komposisi peserta dibagi berdasarkan kuota setiap provinsi. Satu umpi beranggotakan delapan Pramuka Santri dan didampingi satu Bindamping sesuai jenis kelamin umpi.

Khusus kontingen Kepulauan Riau, alokasi yang tercantum dalam petunjuk teknis adalah:

  • 4 umpi;

  • 32 Pramuka Santri;

  • 4 Pembina Pendamping;

  • 2 Pimpinan Kontingen Daerah; dan

  • Total 38 orang.

Ragam Kegiatan PPSN VI 2026

PPSN VI 2026 tidak hanya berisi kegiatan perkemahan. Peserta akan mengikuti berbagai kegiatan mental spiritual, kebangsaan, keterampilan, seni budaya, pengabdian, lingkungan, dan teknologi.

Beberapa kegiatan yang tercantum dalam petunjuk pelaksanaan antara lain:

  • Istighotsah, qiyamullail, salat berjemaah, dan khataman Al-Qur’an;

  • Pertemuan tokoh pondok pesantren;

  • Ijazah Kitab Kuning Barzanji;

  • Pentas kontingen daerah;

  • Seminar ekoteologi pesantren;

  • Roan Akbar berupa pembersihan parit dan sungai;

  • Penanaman pohon khas daerah atau tanaman obat;

  • Karnaval dan Kuliner Nusantara;

  • Festival Drama Islami;

  • Teknologi Tepat Guna;

  • Jurnalistik dan reportase;

  • Pembuatan film pendek;

  • Simulasi energi terbarukan;

  • Teknik SAR, kebencanaan, survival, dan bivak; serta

  • Pengenalan berbagai Satuan Karya Pramuka.

Maskot kegiatan bernama SI MALA atau Santri Indonesia Menjaga Alam. Maskot berbentuk Burung Manyar tersebut menggambarkan karakter santri, kekayaan budaya, serta komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Apa yang Harus Dilakukan Pesantren?

Pondok pesantren yang ingin mengikutsertakan santrinya perlu segera berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama provinsi masing-masing.

Pesantren juga perlu memastikan bahwa:

  • Data lembaga dan santri sudah tercatat dalam EMIS Pesantren;

  • Calon peserta memenuhi batas usia dan persyaratan;

  • Dokumen administrasi telah dipersiapkan;

  • Calon peserta memiliki KTA Gerakan Pramuka yang masih berlaku; dan

  • Peserta mendapat izin dari orang tua serta pimpinan pesantren.

Mengingat pendaftaran ditutup pada 20 September 2026, koordinasi dengan pihak Kanwil perlu dilakukan sesegera mungkin.

Dokumen Resmi

📄 Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6123 Tahun 2026
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI Tahun 2026.

📄 Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6124 Tahun 2026
Tentang Petunjuk Teknis Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI Tahun 2026.

Tanggal penetapan: 24 Juli 2026.

Sumber: Dokumen resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penutup

Terbitnya Juklak dan Juknis PPSN VI Tahun 2026 menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenag, pondok pesantren, pembina, dan calon peserta dalam mempersiapkan kontingen daerah.

Karena pendaftaran hanya berlangsung hingga 20 September 2026, pesantren yang berminat sebaiknya segera berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag provinsi dan memeriksa kelengkapan data calon peserta dalam EMIS Pesantren.

Ikuti pembaruan regulasi sekolah, madrasah, dan pesantren hanya di SatuDidik.id — Informasi Pendidikan dalam Satu Pintu.

Posting Komentar untuk "Juklak dan Juknis PPSN VI 2026 Resmi Terbit: Pendaftaran Dibuka hingga 20 September"