Siswa SMK Sedang PKL Tetap Difasilitasi Mengikuti TKA dan AN 2026, Ini Ketentuannya


SatuDidik.id — Murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) tetap harus memperoleh kesempatan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 03 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional bagi Murid SMK yang Sedang Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan.

Surat edaran yang ditetapkan pada 20 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Dinas Pendidikan, pimpinan dunia kerja tempat pelaksanaan PKL, serta seluruh SMK di Indonesia.

Sekolah, Dinas Pendidikan, dan tempat PKL diminta berkoordinasi agar kegiatan PKL tidak membuat murid kehilangan kesempatan mengikuti TKA dan AN 2026.

⚡ SatuDidik Singkat

📌 Murid SMK yang sedang PKL tetap difasilitasi mengikuti TKA dan AN 2026.

📌 Murid yang PKL di luar daerah dapat mengikuti asesmen di satuan pendidikan lain yang sesuai.

📌 Sekolah harus mendata lokasi dan periode PKL setiap murid.

📌 Tempat PKL diminta memberikan izin apabila jadwal asesmen bertepatan dengan kegiatan PKL.

📌 Pendaftaran peserta TKA dan AN dijadwalkan sampai 27 September 2026.

PKL Tidak Boleh Menghilangkan Kesempatan Murid Mengikuti Asesmen

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan PKL tidak boleh menjadi alasan bagi murid SMK untuk kehilangan kesempatan mengikuti TKA dan AN Tahun 2026.

Karena itu, diperlukan koordinasi sejak awal antara Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, dan dunia kerja. Koordinasi tersebut bertujuan memastikan setiap murid memperoleh layanan asesmen sesuai ketentuan.

Dalam kebijakan TKA jenjang SMK Tahun 2026 disebutkan beberapa ketentuan penting:

• TKA dan AN dilaksanakan secara terintegrasi dalam jadwal atau waktu yang sama.

• Pemerintah menyediakan mata pelajaran pilihan kejuruan yang disusun berdasarkan program keahlian.

• Murid yang sedang PKL di luar wilayah satuan pendidikan dapat difasilitasi mengikuti TKA dan AN di satuan pendidikan lain yang sesuai.

• Pelaksanaan asesmen di sekolah lain dilakukan melalui koordinasi antara sekolah asal, Dinas Pendidikan, dan sekolah tempat pelaksanaan asesmen.

Apa yang Harus Dilakukan Sekolah?

Satuan pendidikan memegang peran utama dalam memastikan murid yang sedang PKL tetap dapat mengikuti asesmen.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2026, sekolah perlu melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan jadwal TKA serta AN kepada murid dan orang tua atau wali.

  2. Mendata dan memetakan murid yang sedang melaksanakan PKL, termasuk lokasi dan periode pelaksanaan PKL.

  3. Mengidentifikasi murid yang berpotensi mengikuti TKA dan AN dengan menumpang di satuan pendidikan lain.

  4. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah tujuan agar murid yang PKL di luar wilayah tetap dapat mengikuti asesmen di sekolah terdekat dari lokasi PKL.

  5. Berkoordinasi dengan dunia kerja mengenai pemberian izin kepada murid dan penyesuaian jadwal PKL apabila diperlukan.

  6. Memberikan pendampingan agar murid tetap memperoleh informasi, pembelajaran, dan penguatan kompetensi yang diperlukan untuk mengikuti TKA dan AN.

  7. Melaksanakan penguatan literasi dan numerasi secara terencana dan berkelanjutan.

Penguatan literasi dan numerasi tidak hanya dilakukan menjelang asesmen, tetapi perlu menjadi bagian dari proses pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan di SMK.

Dukungan Dunia Kerja atau Industri Tempat PKL

Dunia kerja atau industri tempat murid melaksanakan PKL juga diminta memberikan dukungan terhadap pelaksanaan TKA dan AN 2026.

Dukungan tersebut meliputi:

• Memberikan kesempatan kepada murid yang sedang PKL untuk mengikuti TKA dan AN sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

• Memberikan izin kepada murid untuk meninggalkan tempat PKL sementara apabila jadwal TKA dan AN bertepatan dengan kegiatan PKL.

• Berkoordinasi dengan sekolah untuk melakukan penyesuaian jadwal PKL agar hak murid mengikuti asesmen tetap terpenuhi.

• Memberikan kesempatan kepada murid untuk melakukan persiapan akademik, termasuk penguatan literasi dan numerasi, selama tidak mengganggu tujuan dan ketentuan pelaksanaan PKL.

Dengan demikian, perusahaan atau tempat PKL tidak seharusnya menghalangi murid mengikuti asesmen hanya karena jadwalnya bertepatan dengan kegiatan PKL.

Peran Dinas Pendidikan

Untuk mendukung kelancaran TKA dan AN jenjang SMK Tahun 2026, Dinas Pendidikan diharapkan:

• Melakukan sosialisasi dan penguatan pemahaman mengenai kebijakan TKA dan AN.

• Memetakan murid SMK yang sedang PKL, termasuk murid yang melaksanakan PKL di luar wilayah.

• Melakukan koordinasi lintas Dinas Pendidikan apabila terdapat murid yang perlu mengikuti asesmen di wilayah lain.

• Memastikan sekolah melakukan persiapan teknis dan penjadwalan secara optimal.

• Melakukan pemantauan dan memberikan dukungan kepada sekolah dalam pelaksanaan TKA dan AN.

• Mendorong penguatan literasi dan numerasi secara sistematis dan berkelanjutan.

Jadwal TKA dan AN SMK Tahun 2026

Berikut linimasa pelaksanaan TKA dan AN jenjang SMK yang tercantum dalam lampiran surat edaran:

  1. Pendaftaran peserta TKA dan AN

27 Juli sampai 27 September 2026.

  1. Simulasi TKA dan AN

21 sampai 27 September 2026.

  1. Gladi bersih Gelombang 1

5 sampai 11 Oktober 2026.

  1. Gladi bersih Gelombang 2

12 sampai 18 Oktober 2026.

  1. Pelaksanaan Gelombang 1

26 sampai 29 Oktober 2026.

  1. Gelombang khusus mata pelajaran wajib

31 Oktober sampai 1 November 2026.

  1. Pelaksanaan Gelombang 2

2 sampai 5 November 2026.

  1. Gelombang khusus mata pelajaran pilihan

7 sampai 8 November 2026.

  1. Pelaksanaan susulan Gelombang 1

16 sampai 19 November 2026.

  1. Susulan gelombang khusus mata pelajaran wajib

21 sampai 22 November 2026.

  1. Pelaksanaan susulan Gelombang 2

23 sampai 26 November 2026.

  1. Susulan gelombang khusus mata pelajaran pilihan

28 sampai 29 November 2026.

  1. Pengumuman hasil TKA

23 Desember 2026.

Sekolah Perlu Segera Memetakan Murid yang PKL

Sekolah perlu segera memetakan murid yang sedang melaksanakan PKL, terutama mereka yang berada di luar daerah.

Pendataan sebaiknya tidak menunggu mendekati hari pelaksanaan karena fasilitasi asesmen dapat melibatkan sekolah asal, Dinas Pendidikan, sekolah tujuan, dan tempat murid melaksanakan PKL.

Inti Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2026 sangat jelas: PKL tidak boleh menjadi alasan bagi murid SMK untuk kehilangan kesempatan mengikuti TKA dan AN.

Sekolah, Dinas Pendidikan, dan dunia kerja perlu berkoordinasi agar hak tersebut tetap terpenuhi.

📄 Dokumen Resmi

Nama dokumen: Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 03 Tahun 2026.

Tentang: Dukungan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional bagi Murid SMK yang Sedang Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan.

Tanggal penetapan: 20 Agustus 2026.

Penandatangan: Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin.

Informasi lebih lanjut mengenai TKA dan dokumen terkait dapat diakses melalui laman resmi Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen.

Artikel disusun oleh Redaksi SatuDidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 03 Tahun 2026.

Posting Komentar untuk " Siswa SMK Sedang PKL Tetap Difasilitasi Mengikuti TKA dan AN 2026, Ini Ketentuannya"