Bantuan PID SD 2026: Gratis, Ini Cara Mengetahui Penerima dan Tahapan Penerimaan Perangkat
SatuDidik.id — Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menyampaikan pemberitahuan penyaluran bantuan pemerintah berupa Papan Interaktif Digital (PID) untuk Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 melalui surat Nomor 3710/B/C3/DM.00.02/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tersebut menjelaskan akses daftar penerima, tindak lanjut pemberitahuan kepada sekolah, serta tahapan pengelolaan perangkat.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan sejak awal. Daftar penerima diakses menggunakan akun dinas pendidikan, dan pemberian bantuan tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
Bagi sekolah yang ditetapkan sebagai penerima, persiapan mencakup pembentukan tim, pemeriksaan perangkat, dokumentasi, pengujian fungsi, pelatihan, hingga pengarsipan dokumen penerimaan.
Bagaimana Sekolah Mengetahui Status Penerima?
Dalam suratnya, Direktorat Sekolah Dasar menyampaikan bahwa verifikasi dan validasi data kondisi satuan pendidikan telah dilakukan sebagai dasar penetapan penerima bantuan digitalisasi pembelajaran.
Daftar satuan pendidikan penerima dapat diakses melalui:
https://digpem-sd.kemendikdasmen.go.id/
Namun, akses yang disebutkan dalam surat adalah menggunakan akun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Karena itu, sekolah perlu membedakan alamat laman pengecekan dengan kewenangan untuk mengakses daftar penerima.
Dinas pendidikan diminta menyampaikan informasi penetapan kepada sekolah di wilayah kerjanya yang tercantum sebagai penerima. Pemberitahuan ini menjadi tindak lanjut proses penerimaan bantuan.
Saran redaksi: sekolah yang belum memperoleh informasi dapat berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk menanyakan statusnya. Siapkan identitas sekolah, seperti nama dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), agar komunikasi lebih jelas. Ini merupakan langkah praktis, bukan persyaratan tambahan yang ditetapkan dalam surat.
Bantuan Tidak Dipungut Biaya
Poin ketiga dalam surat menegaskan bahwa pemberian bantuan digitalisasi pembelajaran tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
Ketentuan tersebut perlu diketahui kepala sekolah, guru, operator, dan tim penerima barang. Apabila muncul permintaan pembayaran yang dikaitkan dengan pemberian bantuan, sekolah perlu meminta klarifikasi kepada dinas pendidikan dan pihak terkait sebelum menindaklanjutinya.
Surat ini tidak menyatakan bahwa seluruh SD otomatis menjadi penerima. Acuan penerima tetap daftar sekolah yang telah ditetapkan berdasarkan proses verifikasi dan validasi.
Apa yang Harus Disiapkan Sebelum Barang Datang?
Lampiran surat mengatur persiapan sebelum penerimaan perangkat. Sekolah diminta menetapkan tim penerima barang yang dapat terdiri atas guru, operator, dan/atau tenaga teknis sesuai kebutuhan.
Sekolah juga perlu berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain:
- Dinas pendidikan.
- Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan atau BBPMP/BPMP.
- Penyedia perangkat.
- Pihak jasa pengiriman.
Tempat penerimaan dan penyimpanan sementara harus aman, bersih, serta memadai. Persiapan ini penting karena perangkat perlu diperiksa dan didokumentasikan sebelum dimanfaatkan.
Sebagai pembagian kerja internal, sekolah dapat menunjuk petugas pemeriksa barang, petugas dokumentasi, dan pengelola arsip. Pembagian tersebut merupakan saran redaksi untuk membantu pelaksanaan tugas tim.
⚡ SatuDidik Singkat
- Sasaran: sekolah dasar yang ditetapkan sebagai penerima bantuan tahun 2026.
- Informasi penerima: diakses melalui laman resmi menggunakan akun dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Biaya: pemberian bantuan tidak dipungut biaya.
- Pemasangan: perakitan dan pemasangan perangkat dilaksanakan oleh penyedia.
- BAPP: ditandatangani setelah perakitan, pengujian fungsi, dan pelatihan selesai.
- Perangkat: layar 75 inci dengan resolusi 4K UHD dan garansi tiga tahun on site.
- Jadwal kedatangan: surat tidak mencantumkan tanggal kedatangan perangkat untuk setiap sekolah.
Tahapan Penerimaan dan Pemeriksaan PID
Berdasarkan lampiran surat, berikut tahapan yang perlu menjadi perhatian sekolah.
| Tahap | Tindakan sekolah |
|---|---|
| Penerimaan barang | Menyiapkan tempat, memeriksa dokumen pengiriman, dan menandatangani dokumen serah terima sesuai ketentuan. |
| Dokumentasi | Mengambil foto dan/atau video proses serah terima serta kondisi barang yang diterima. |
| Pemeriksaan perangkat | Memeriksa kondisi fisik, jumlah unit, merek, tipe, nomor seri, dan aksesori. |
| Perakitan dan pemasangan | Memastikan penyedia memasang perangkat pada ruang yang telah ditentukan. |
| Pengujian fungsi | Mengikuti dan mendokumentasikan pengujian awal yang dilakukan penyedia. |
| Pelatihan singkat | Mengikuti pelatihan pengoperasian dan pemanfaatan perangkat dari penyedia. |
| Penyelesaian BAPP | Melakukan pemeriksaan dan penandatanganan setelah rangkaian perakitan, pengujian, serta pelatihan selesai. |
Pengujian awal mencakup, antara lain, daya nyala, responsivitas layar sentuh, dan konektivitas dengan perangkat pendukung. Artinya, pemeriksaan perlu memastikan perangkat dapat berfungsi, selain mengecek kondisi fisiknya.
Perhatikan Urutan Penandatanganan BAPP
Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan (BAPP) merupakan dokumen penting dalam proses penerimaan bantuan.
Lampiran menjelaskan bahwa setelah perakitan, pengujian fungsi, dan pelatihan selesai, kepala sekolah atau perwakilan yang telah mengikuti pelatihan bersama pihak penyedia melakukan pemeriksaan dan menandatangani BAPP.
Sekolah perlu membedakan dokumen pengiriman saat barang tiba dengan penyelesaian pemeriksaan dan penerimaan setelah perangkat dipasang serta diuji.
Checklist berikut disusun redaksi berdasarkan tahapan dalam lampiran untuk membantu sekolah sebelum menyelesaikan BAPP:
- Kondisi fisik dan kelengkapan perangkat sudah diperiksa.
- Jumlah unit, merek, tipe, serta nomor seri sudah dicocokkan.
- Perangkat sudah dirakit dan dipasang oleh penyedia.
- Daya nyala, layar sentuh, dan konektivitas sudah diuji.
- Petugas sekolah sudah mengikuti pelatihan singkat.
- Dokumentasi pemeriksaan dan pengujian sudah tersedia.
Jika ditemukan kerusakan, kekurangan aksesori, atau gangguan fungsi, saran redaksi adalah mencatat kondisi tersebut dan berkoordinasi dengan penyedia serta pihak terkait agar penanganannya jelas.
Spesifikasi Perangkat dalam Lampiran
Lampiran surat mencantumkan spesifikasi PID atau Interactive Flat Panel (IFP) sebagai berikut.
| Komponen | Spesifikasi |
|---|---|
| Layar | 75 inci, resolusi 4K UHD atau 3840 × 2160 piksel |
| Prosesor | Octa core |
| RAM Android | 16 GB |
| Penyimpanan Android | 256 GB |
| Sistem operasi | Android 13 dengan sertifikasi EDLA |
| Konektivitas | Wi-Fi 6, LAN, dan Bluetooth |
| Port | USB Type A, USB Type B, USB Type C, dan HDMI |
| Layar sentuh | Mendukung penggunaan beberapa jari |
| Garansi | Tiga tahun on site |
| Aksesori | Standing bracket, kabel HDMI, kabel USB Type A ke Type B, remote, dan dua pena stilus |
Perangkat juga dilengkapi dukungan multimedia berupa GPU atau pengolah grafis, microphone array, kamera terintegrasi yang mendukung video hingga 4K UHD, serta speaker dengan teknologi audio spasial.
Tabel tersebut dapat menjadi acuan awal saat pemeriksaan. Sekolah tetap perlu mencocokkannya dengan perangkat dan dokumen yang diterima.
Setelah Diterima, Apa Tindak Lanjut Sekolah?
Sekolah diminta menempatkan dan menyimpan perangkat beserta kelengkapannya pada lokasi yang aman serta terlindung dari risiko kerusakan.
Seluruh dokumen penerimaan dan pengelolaan, termasuk BAPP serta dokumentasi foto dan video, perlu diarsipkan dalam bentuk fisik maupun digital.
PID kemudian dimanfaatkan untuk mendukung pembelajaran dan kegiatan pendidikan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh pemanfaatan dari redaksi, guru dapat menggunakannya untuk membahas gambar, menandai bagian bacaan, atau mengerjakan latihan bersama di layar.
Direktorat Sekolah Dasar juga menyatakan akan melaksanakan bimbingan teknis secara berjenjang dan pendampingan bagi sekolah penerima. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama dinas pendidikan kabupaten/kota dan BBPMP/BPMP. Jadwal rinci kegiatan tersebut belum dicantumkan dalam surat ini.
Dokumen dan Tautan Rujukan
Artikel ini disusun berdasarkan surat Direktorat Sekolah Dasar Nomor 3710/B/C3/DM.00.02/2026 tanggal 12 Oktober 2026 beserta lampiran tahapan pengelolaan bantuan PID.
Dokumen diperiksa pada 14 Oktober 2026. Surat tidak mencantumkan daftar nama sekolah maupun jadwal kedatangan perangkat untuk setiap penerima.

Posting Komentar untuk "Bantuan PID SD 2026: Gratis, Ini Cara Mengetahui Penerima dan Tahapan Penerimaan Perangkat"
Posting Komentar